Latar Belakang

Sejak disahkannya Undang – Undang tentang Wakaf yaitu UU No. 41/2004 dan terbitnya PP No. 42/2006  tentang pelaksanaan UU No. 41/2004 pertumbuhan dan perkembangan perwakafan di Indonesia belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Faktor yang membuat perkembangan dan pertumbuhan wakaf di Indonesia masih belum signifikan adalah rendahnya angka literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf. Pemahaman bahwa wakaf hanya dalam bentuk tanah bangunan menghambat partisipasi berwakaf karena tidak semua orang mampu dan mau menyerahkan aset tanah bangunan untuk diwakafkan.

Dalam UU No. 41/2004 & PP No. 42/2006 telah diatur bahwa harta benda yang dapat diwakafkan bukan hanya tanah bangunan tapi juga uang. Wakaf Uang sendiri telah mendapat persetujuan ulama dengan dikeluarkan Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 atau 2 tahun sebelum pengesahan Undang – Undang tentang Wakaf.

Walaupun wakaf uang menjadi solusi berwakaf bagi seluruh lapisan masyarakat karena wakaf uang tidak mensyaratkan minimal nominal uang yang dapat diwakafkan yang berarti setiap orang dapat berwakaf tetapi penghimpunan wakaf uang dari tahun 2010 – 2020 total baru mencapai ±Rp. 300 Milyar atau ±Rp. 30 Milyar per tahun. Jumlah ini berbeda jauh dengan pengeluaran untuk ibadah umroh yang mencapai ±Rp. 33 Trilyun per tahun.

Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi wakaf yang secara langsung membuat rasio partisipasi masyarakat dalam berwakaf juga kecil. Untuk itu penting meningkatkan literasi wakaf masyarakat dengan melakukan proses edukasi & sosialisasi wakaf yang terus menerus oleh pihak yang kompeten.

Tenaga profesional di bidang perwakafan yang mampu memberikan edukasi wakaf kepada masyarakat secara komprehensif sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi untuk berwakaf khususnya wakaf uang sangat dibutuhkan  baik oleh nazhir wakaf uang maupun industri keuangan syariah.

Dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 230 juta jiwa yang secara statistik ±90% belum berwakaf maka kebutuhan tenaga profesional perwakafan sangat besar. Untuk itu DUTA WAKAF® INSTITUTE menyelenggarakan kursus perwakafan dan pelatihan profesi perwakafan untuk menghasil sebanyak mungkin tenaga profesional perwakafan yang kompeten dan tersertifikasi.

Open chat