SERTIFIKASI PROFESI WAQFPLANNER®
Tahap I – Pelatihan Profesi
- Materi Teori sesuai Unit SKKNI Perwakafan
- Materi Praktek sesuai Unit SKKNI Perwakafan
- Test Teori & Praktek
Tahap II – Mentoring Profesi
- Pencapaian Jumlah Wakif Tabarru Wakaf®
- Pencapaian Total Kontribusi Tabarru Wakaf®
- Pencapaian Total Unit Tim Kerja
Tahap III – Sertifikasi Profesi
Proses Sertifikasi Profesi akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS) yang akan melibatkan instruktur & asesor yang akan menilai kompetensi peserta secara teori dan praktek dengan melihat hasil pencapaian pada tahapan mentoring. Proses Sertifikasi Profesi akan mengacu pada skema kompetensi yang telah disetujui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merujuk pada SKKNI Perwakafan.
Pemberian gelar non akademis berlisensi WaqfPlanner® akan diberikan oleh LPK EWI setelah melakukan review atas hasil sertifikasi profesi.
Jenjang gelar untuk tingkat kompetensi profesi yang lebih tinggi adalah :
- RWP® – Registered WaqfPlanner®
- CWP® – Certified WaqfPlanner®