SERTIFIKASI PROFESI WAQFPLANNER®

Program sertifikasi profesi  WaqfPlanner® ini ditujukan bagi mereka yang akan atau telah berkarir di industri perasuransian syariah yang akan memfokuskan diri pada penggunaan produk asuransi jiwa syariah untuk wakaf uang. Program ini terdiri dari 3 tahap yang menjadi 1 kesatuan yaitu :

Tahap I – Pelatihan Profesi

Selama 4 minggu dengan 4 kali kelas serta tugas mandiri yang terdiri dari :
  1. Materi Teori sesuai Unit SKKNI Perwakafan
  2. Materi Praktek sesuai Unit SKKNI Perwakafan
  3. Test Teori & Praktek

Tahap II – Mentoring Profesi

Selama 8 minggu pendampingan peserta harus dapat mencapai KPI untuk
  1. Pencapaian Jumlah Wakif Tabarru Wakaf®
  2. Pencapaian Total Kontribusi Tabarru Wakaf®
  3. Pencapaian Total Unit Tim Kerja

Tahap III – Sertifikasi Profesi

Proses Sertifikasi Profesi akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah     (LSP KS) yang akan melibatkan instruktur & asesor yang akan menilai kompetensi peserta secara teori dan praktek dengan melihat hasil pencapaian pada tahapan mentoring. Proses Sertifikasi Profesi akan mengacu pada skema kompetensi yang telah disetujui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merujuk pada SKKNI Perwakafan.

Pemberian gelar non akademis berlisensi WaqfPlanner® akan diberikan oleh LPK EWI setelah melakukan review atas hasil sertifikasi profesi.

Jenjang gelar untuk tingkat kompetensi profesi yang lebih tinggi adalah :

  1. RWP® – Registered WaqfPlanner®
  2. CWP® – Certified WaqfPlanner®
Untuk mengetahui jadwal penyelenggaraan & detil materi sertifikasi profesi silahkan klik link berikut ini
Open chat