
SERTIFIKASI PROFESI CWS® – CASH WAQF SPECIALIST®
Program sertifikasi profesi CWS® – Cash Waqf
Specialist® ini ditujukan bagi mereka yang akan atau
telah berkarir di industri perbankan syariah. Program ini
terdiri dari 3 tahap yang menjadi 1 kesatuan yaitu :
Tahap I – Pelatihan Profesi
Selama 4 minggu dengan 4 kali kelas serta tugas mandiri yang
terdiri dari :
- Materi Teori sesuai Unit SKKNI Perwakafan
- Materi Praktek sesuai Unit SKKNI Perwakafan
- Test Teori & Praktek
Tahap II – Mentoring Profesi
Selama 8 minggu pendampingan peserta harus dapat mencapai KPI
untuk
- Pencapaian Jumlah Wakif
- Pencapaian Total Wakaf Uang
- Pencapaian Total Unit Tim Kerja
Tahap III – Sertifikasi Profesi
Proses Sertifikasi Profesi akan dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS) yang akan
melibatkan instruktur & asesor yang akan menilai kompetensi
peserta secara teori dan praktek dengan melihat hasil pencapaian
pada tahapan mentoring. Proses Sertifikasi Profesi akan mengacu
pada skema kompetensi yang telah disetujui oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merujuk pada SKKNI Perwakafan.
Pemberian gelar non akademis berlisensi CWS® – Cash
Waqf Specialist® akan diberikan oleh LPK EWI setelah
melakukan review atas hasil sertifikasi profesi.
Jenjang gelar untuk tingkat kompetensi profesi yang lebih tinggi
adalah :
- R.CWS® – Registered Cash Waqf Specialist®
- C.CWS® – Certified Cash Waqf Specialist®
Untuk mengetahui jadwal penyelenggaraan & detil materi
sertifikasi profesi silahkan klik link berikut ini