DIKLAT FUNGSIONAL PERWAKAFAN 30 JP

Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Perwakafan ini ditujukan bagi para guru yang ingin menambah angka kredit pengembangan diri. Diklat Perwakafan ini telah mendapatkan rekomendasi kegiatan dari Kanwil Kemenag Provinsi DIY dan Badan Wakaf Indonesia Wilayah DIY.

Diklat Perwakafan ini memiliki bobot waktu 30 jam pelajaran yang setara dengan 1 angka kredit pengembangan diri & terdiri dari kegiatan mandiri, kelas dan praktek. Peserta dapat memilih materi Diklat 30 JP sebagai berikut :
  1. Dasar Perwakafan & Wakaf Kontemporer
  2. Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
  3. Mekanisme Pengelolaan Harta Benda Wakaf
  4. Strategi Mobilisasi Wakaf di Era 4.0
Aktifitas Diklat 30 JP akan terdiri dari kegiatan yang akan diselesaikan dalam 7 hari :
  1. Mengerjakan Pre Test
  2. Menyelesaikan Tugas Mandiri
  3. Mempresentasikan Tugas Mandiri
  4. Mempelajari Materi Diklat Perwakafan
  5. Menghadiri Kelas Diklat Online Perwakafan
  6. Menyelesaikan Ujian Online Diklat Perwakafan

Kontribusi Diklat Fungsional Perwakafan 30 JP Rp 350.000,-

Peserta Diklat akan mendapat sertifikat kelulusan yang dikeluarkan oleh LKP Edukasi Wakaf Indonesia yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Untuk mengetahui jadwal & pilihan materi kursus perwakafan silahkan klik link berikut ini.
Open chat